Hii.. Bukan Suatu Kebetulan Kamu Main Ke Blog ini. Apapun yang aku tulis disini punya sejuta cerita. Udah siapin kopi belum?

Tata Cara Membuat SKCK Di POLRES Atau POLSEK

Friday, February 9, 2018
  1. Sumber Foto by google
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)  ga cuma diperluin untuk kerja aja ternyata beberapa Universitas juga membutuhkan SKCK dari pendaftar Mahasiswa baru. Sebelum aku bahas tata caranya, aku mau jelasin sedikit tentang SKCK ya.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan sebelumnya bernama SKKB yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK ini diberikan oleh pihak Kepolisian yang berisi tentang ada tidaknya tindak kejahatan atau kriminalitas yang pernah dilakukan oleh pemohon (orang yang mengajukan membuat SKCK).
SKCK ini memiliki batas waktu setelah diterbitkan. Biasanya masa tenggang waktunya yaitu 3 sampai 6 bulan, tapi tetap bias diperpanjang.

Nah, pembuatan SKCK ini terbagi dua tempat yaitu POLSEK dan POLRES. Kalau untuk keperluan melamar pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Kuliah mengurusnya di POLSEK (Kepolisian Sektor), sedangkan untuk keperluan mendaftar CPNS, Pemberkasan Guru, BUMN, Luar Negri, dan syarat menikah dengan anggota mengurusnya di POLRES (Kepolisian Resor ). Jangan sampe salah ya untuk membedakan antara POLSEK dan POLRES.

Syarat membuat SKCK :
  • Membuat Surat Keterangan RT dan RW yang dilengkapi dengan:

·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy Kartu Keluarga
·         Pas Foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar ( bawa lebih untuk cadangan)
·         Fotocopy Akta Kelahiran
·         Fotocopy Ijazah terakhir (Jika diperlukan)
  • Setelah ke RT dan RW langsung ke  Kantor Kelurahan untuk meminta surat pengantar dari Kelurahan yang ditanda tangani oleh Pak Lurah.
  • Setelah berkas lengkap langsung menuju ke POLRES atau POLSEK sesuai kebutuhan.
  • Terakhir waktu ngurus ke POLRES ada biaya adm sebesar Rp 30.000.- (tahun 2018)

Pengalamanku saat mengurus di wilayah Jakarta Selatan, kalau di POLSEK jumlah perharinya dibatasi hanya sampai 80 orang perhari, sedangkan di POLRES tidak dibatasi kuota orang perharinya. Tapi pastinya disetiap daerah punya kebijakan masing-masing ya.
Jam bukanya sama: SENIN- JUMAT Jam 09.00 – 15.00 wib. 
Setelah sampai di POLSEK atau POLRES segera meminta formulir untuk diisi dan diserahkan kembali kepada petugas. Ga lama kemudian setelah formulir dan berkas kita di cek, nanti kita akan dipanggil untuk cap 3 jari, setelah itu menunggu sebentar saja SKCK siap dibawa pulang deh. Prosesnya sangat cepat hanya 15 menit kok. Tapi untuk menghindari antri yang selalu panjang, aku selalu prepare untuk dateng lebih awal. Untuk di POLSEK aku saranin lebih awal lagi karena prosesnya lebih agak lama dari POLRES.

Untuk syarat-syaratnya aku saranin untuk bawa lebih dari 2 ya, takutnya ada berkas yang kurang dan daripada bolak-balik kan jadi buang-buang waktu. Sebelum berangkat semua berkas yang aku sebutin tadi juga dipersiapkan ya, tapi lebih baik lagi sebelum berangkat, hubungi ke bagian POLRESnya dulu aja untuk memastikan kelengkapan berkasnya.

(Baca  Juga: Cara Membuat SKBN )

Nah, semoga bermanfaat ya info cara membuat SKCK ini. Thanks for reading ^^.
2 comments on "Tata Cara Membuat SKCK Di POLRES Atau POLSEK"
  1. aku udah pernah bikin skck, tapi skck ini kan 6bulan harus perpanjangan kan ya? malesnya disini :(
    jadi uadh bikin 2 kali perpanjangan skrg ga kuperanjang lagi T^T

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aku jg udah 2x bikin kak yus, tapi prosesnya kaya bikin awal aja hahaha harusnya ga perlu pengantar rt/rw/kelurahan lagi kalau perpanjang. Tp nyari aman 😁

      Delete