SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) ga cuma
diperluin untuk kerja aja ternyata beberapa Universitas juga membutuhkan SKCK
dari pendaftar Mahasiswa baru. Sebelum aku bahas tata caranya, aku mau jelasin
sedikit tentang SKCK ya.
SKCK adalah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan sebelumnya bernama SKKB yaitu Surat
Keterangan Kelakuan Baik. SKCK ini diberikan oleh pihak Kepolisian yang berisi
tentang ada tidaknya tindak kejahatan atau kriminalitas yang pernah dilakukan
oleh pemohon (orang yang mengajukan membuat SKCK).
SKCK ini
memiliki batas waktu setelah diterbitkan. Biasanya masa tenggang waktunya yaitu
3 sampai 6 bulan, tapi tetap bias diperpanjang.
Nah, pembuatan SKCK ini terbagi dua tempat yaitu POLSEK dan POLRES. Kalau untuk keperluan melamar pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Kuliah mengurusnya di POLSEK (Kepolisian Sektor), sedangkan untuk keperluan mendaftar CPNS, Pemberkasan Guru, BUMN, Luar Negri, dan syarat menikah dengan anggota mengurusnya di POLRES (Kepolisian Resor ). Jangan sampe salah ya untuk membedakan antara POLSEK dan POLRES.
Syarat
membuat SKCK :
- Membuat Surat Keterangan RT dan RW yang dilengkapi dengan:
·
Fotocopy
KTP
·
Fotocopy
Kartu Keluarga
·
Pas
Foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar ( bawa lebih untuk cadangan)
·
Fotocopy
Akta Kelahiran
·
Fotocopy
Ijazah terakhir (Jika diperlukan)
- Setelah ke RT dan RW langsung ke Kantor Kelurahan untuk meminta surat pengantar dari Kelurahan yang ditanda tangani oleh Pak Lurah.
- Setelah berkas lengkap langsung menuju ke POLRES atau POLSEK sesuai kebutuhan.
- Terakhir waktu ngurus ke POLRES ada biaya adm sebesar Rp 30.000.- (tahun 2018)
Pengalamanku
saat mengurus di wilayah Jakarta Selatan, kalau di POLSEK jumlah perharinya
dibatasi hanya sampai 80 orang perhari, sedangkan di POLRES tidak dibatasi
kuota orang perharinya. Tapi pastinya disetiap daerah punya kebijakan
masing-masing ya.
Jam bukanya sama: SENIN- JUMAT Jam 09.00 – 15.00 wib.
Setelah
sampai di POLSEK atau POLRES segera meminta formulir untuk diisi dan diserahkan
kembali kepada petugas. Ga lama kemudian setelah formulir dan berkas kita di
cek, nanti kita akan dipanggil untuk cap 3 jari, setelah itu menunggu sebentar
saja SKCK siap dibawa pulang deh. Prosesnya sangat cepat hanya 15 menit kok.
Tapi untuk menghindari antri yang selalu panjang, aku selalu prepare untuk
dateng lebih awal. Untuk di POLSEK aku saranin lebih awal lagi karena prosesnya
lebih agak lama dari POLRES.
Untuk
syarat-syaratnya aku saranin untuk bawa lebih dari 2 ya, takutnya ada berkas
yang kurang dan daripada bolak-balik kan jadi buang-buang waktu. Sebelum
berangkat semua berkas yang aku sebutin tadi juga dipersiapkan ya, tapi lebih
baik lagi sebelum berangkat, hubungi ke bagian POLRESnya dulu aja untuk memastikan
kelengkapan berkasnya.
(Baca Juga: Cara Membuat SKBN )
Nah, semoga
bermanfaat ya info cara membuat SKCK ini. Thanks for reading ^^.
aku udah pernah bikin skck, tapi skck ini kan 6bulan harus perpanjangan kan ya? malesnya disini :(
ReplyDeletejadi uadh bikin 2 kali perpanjangan skrg ga kuperanjang lagi T^T
Aku jg udah 2x bikin kak yus, tapi prosesnya kaya bikin awal aja hahaha harusnya ga perlu pengantar rt/rw/kelurahan lagi kalau perpanjang. Tp nyari aman 😁
Delete